Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga desa sebagai perwujudan demokrasi didalam penyelenggaraan pemerintahan. Status kewenangan BPD pada tingkat desa di ibaratkan sebagai lembaga parlemen desa. BPD memiliki fungsi sebagai penyalur aspirasi, merangcang APBD, dan mengawasi pemerintahan desa. Sementara wewenang dari BPD yaitu membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, melaksanakan pelaksanaan terhadap pelaksanaan Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, serta menggali, menampung, menghimpun, dan merumuskan aspirasi masyarakat. Terdapat 7 (tujuh) orang anggota BPD di Desa Karangasem.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)