Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah organisasi atau forum yang diprakarsai oleh masyarakat yang dibentuk, difasilitasi melalui musyawarah dan mufakat oleh pemerintah desa, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menyambut dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
TUGAS LPMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LPMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Anggota LPMD Desa Karangasem berjumlah 10 orang sebagai berikut:
- Hendro
- Yasir
- Khamdani
- Ghoib
- Kamzani
- Wahib
- Mustajab
- Sugi
- Junadi
- Kajan